Langgam.id – Sekda Dharmasraya, Adlisman membuka Asistensi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2021.
Dalam acara ini dihadri oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua DPRD, dan seluruh kepala OPD se-Kabupaten Dharmasraya.
Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (4/6/2022) yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Grand Basko Padang.
Sekda Dharmasraya, Adlisman mengatakan, Pemkab telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kehadapan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya pada 23 Mei lalu.
Hal ini dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan dalam rangka penetapannya menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan melalui Badan Musyawarah yang dilakukan antara anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan mekanisme dan jadwal pentahapan pembahasan ranperda dimaksud.
“Maka pada 4 Juni 2022, telah sampai pada tahap Asistensi Ranperda, yang dilakukan secara terpadu antara DPRD dengan perangkat daerah sebagai pelaksana urusan serta didampingi oleh Tim Penyusun Ranperda,” ujar Sekda.
Disamping jadwal yang disepakati, Asistensi Ranperda yang dilaksanakan hari ini hingga tiga hari kedepan yakni hingga 7 Juni 2022.
Kegiatan ini terangnya, merupakan forum untuk membahas dan menjawab Pandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada 31 Mei 2022 lalu.
Dimana pandangan dalam bentuk pertanyaan, kritikan, usulan dan saran yang disampaikan telah ditanggapi dan diberikan jawabannya pada 2 Juni 2022.
Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada 30 Mei 2022.
Kemudian telah ditanggapi dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada 31 Mei 2022 yang lalu. Selanjutnya sesuai tahapan pembahasan Ranperda, pemerintah daerah juga telah memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
Dalam pembahasan Asistensi ini terangnya, DPRD Dharmasraya menekankan kepada masing-masing komisi agar mencermati program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021.
"Masing-masing komisi agar memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah khususnya dalam pencapaian pendapatan daerah oleh masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Selain itu katanya, masing-masing komisi diminta agar menekankan kepada perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Hal ini terangnya karena akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya.