Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin (31/08/20). Perubahan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Pada APBD 2020, target penerimaan daerah adalah sebesar Rp. 1.031.026.154.667, pada perubahan ini menjadi Rp. 991. 263.700.139, atau berkurang sebesar Rp39.762.454.528 atau 3,86 persen,” kata Sekretaris Daerah Kabulaten Dharmasraya Adlisman di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (31/08/20), sebagaimana dirilis Humas Pemkab Dharmasraya.
Dia menambahkan, pada belanja daerah pada tahun 2020 sebesar Rp1.102.724.680.352, pada perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp999. 423.246.004,41, atau berkurang sebesar Rp. 103.301.432.347,59, atau berkurang 9,37 persen.
Pihaknya berharap nota penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan kepada DPRD hari ini dapat diterima. Kemudian dapat dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. (*/SS)