Pemkab Dharmasraya Raih Penghargaan Terbaik II Daerah Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun 2021 dan 2022

Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan SPM.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara _hybrid_ oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).

Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, dan hanya berada tipis di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama. Bahkan prestasi Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatra Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar dalam kategori pemerintah kabupaten.

Atas torehan penghargaan ini, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekali lagi mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasalnya prestasi yang diperolehnya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di tingkat nasional merupakan yang ke sekian kali sejak ia memimpin jalannya roda pemerintahan pada tahun 2016.

“Alhamdulilah, rasa syukur kembali kami ucapkan atas rahmat dan hidayah yang diberikan Allah kepada saya dan tim pemerintah daerah, sehingga kita kembali memperoleh prestasi tingkat nasional ini”, ucap Sutan Riska ketika dimintai keterangan pada Kamis (19/5/2022).

Baginya, rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Hal ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras semua pihak yang selalu solid bersama dirinya dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita,” jelas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.

Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya

“Karena inovasi merupakan ruh dari birokrasi, maka hal ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dijelaskan, semua daerah di Indonesia terus berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya. Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tag:

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar resmi perpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.
Masa Tanggap Darurat di Tanah Datar Diperpanjang hingga 17 Desember
LP2M UIN Imam Bonjol Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi KKN 2025
Susun Rancangan Model KKN dan Pengabdian Dosen 2026, LP2M UIN IB Padang Gelar FGD
Dirut Bank Nagari Gusti Candra Raih TOP 100 CEO 2025 dari Infobank
Dirut Bank Nagari Gusti Candra Raih TOP 100 CEO 2025 dari Infobank
Jembatan Malalak Putus, Menteri PU Janjikan Perbaikan oleh Pemerintah Pusat
Jembatan Malalak Putus, Menteri PU Janjikan Perbaikan oleh Pemerintah Pusat
Pemkab Pasbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 15 Desember
Pemkab Pasbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 15 Desember
Kemenkes antisipasi kenaikanpenyakit di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumbar dengan operasi kedaruratan kesehatan.
Kemenkes Aktifkan Kedaruratan Kesehatan di Sumbar Antisipasi Penyakit Pascabencana