Pemkab Dharmasraya Raih Penghargaan Terbaik II Daerah Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun 2021 dan 2022

Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan SPM.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, Dharmasraya berada dalam peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara _hybrid_ oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).

Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, dan hanya berada tipis di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama. Bahkan prestasi Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatra Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar dalam kategori pemerintah kabupaten.

Atas torehan penghargaan ini, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekali lagi mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasalnya prestasi yang diperolehnya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di tingkat nasional merupakan yang ke sekian kali sejak ia memimpin jalannya roda pemerintahan pada tahun 2016.

“Alhamdulilah, rasa syukur kembali kami ucapkan atas rahmat dan hidayah yang diberikan Allah kepada saya dan tim pemerintah daerah, sehingga kita kembali memperoleh prestasi tingkat nasional ini”, ucap Sutan Riska ketika dimintai keterangan pada Kamis (19/5/2022).

Baginya, rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Hal ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras semua pihak yang selalu solid bersama dirinya dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita,” jelas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.

Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya

“Karena inovasi merupakan ruh dari birokrasi, maka hal ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dijelaskan, semua daerah di Indonesia terus berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya. Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tag:

Baca Juga

PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Operasi Kemanusiaan Sumatra, Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG
Pertina Padang Panjang Hidupkan Latih Tanding Tinju Amatir se-Sumbar
KONI Mentawai Ajukan Kesiapan jadi Tuan Rumah 5 Cabor Porprov Sumbar 2026
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Sepanjang 2025, BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal di Sumbar Tembus 275.772 SID
Sepanjang 2025, BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal di Sumbar Tembus 275.772 SID
Ar Risalah Buka Gelombang 2 Pendaftaran untuk SMP dan MA, Ini Jadwalnya
Ar Risalah Buka Gelombang 2 Pendaftaran untuk SMP dan MA, Ini Jadwalnya
Berlaga di Liga 4 Sumbar, PSP Padang Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemko
Berlaga di Liga 4 Sumbar, PSP Padang Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemko