Pemilik Bus PO ANS Haji Anas Meninggal Dunia

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemilik PO ANS Haji Anas Sutan Jamaris meninggal dunia pada Jumat (11/03/2022).

Bus PO ANS. (Sumbar Instagram @pt.ans.official)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemilik Perusahaan Otobus (PO) ANS Haji Anas Sutan Jamaris meninggal dunia pada Jumat (11/03/2022).

Langgam.id - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) ANS Haji Anas Sutan Jamaris meninggal dunia pada Jumat (11/03/2022). Almarhum diketahui berasal dari Balingka Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

"Benar. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Padang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Zul Efi Astar kepada Langgam.id Jumat (11/3/2022).

Zul Efi mengatakan, jenazah disemayamkan di rumah duka yang terletak di Jalan Bagindo Aziz Chan Alang Laweh Padang.

"Almarhum meninggal dunia di usia 89 tahun," ujarnya.

Haji Anas mendirikan PT Anas Nasional Sejahtera atau ANS pada tahun 1960-an. ANS memiliki slogan Aman Nyaman Sampao Tujuan.

Baca juga: Sosok Anak Muda Solok di Balik Beroperasinya PO Merah Sari, Bus Sumbar-Jakarta Nan Legendaris

ANS yang didirikan Haji Anas juga pernah menjadi salah satu perusahaan otobus tersebar di Sumatra. Malah pada era 1980-an hingga 1990-an, ANS pernah melayanani rute Banda Aceh hingga Denpasar Bali.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polresta Padang kembali mengamankan belasan remaja yang diduga hendak tawuran beberapa waktu lalu.
Ironi Angka Putus Sekolah di Balik Aksi Tawuran yang Kian Mencemaskan
Longsor di Kelok 9 Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis malam (18/9/2025)
Longsor di Kelok 9, Lalu Lintas Lumpuh Total
Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah