Langgam.id –Pemerintah menerbitkan peraturan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik dalam rangka pencegahan Covid-19. Bagi yang tidak patuh maka akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif.
Kebijakan ini diumumkan oleh pemerintah setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (21/12/2021). Pemerintah menetapkan enam kebijakan jelang pelaksanaan libur Natal dan tahun Tahun Baru 2021.
Penetapan enam kebijakan dilaksanakan Menko PMK dalam rangkaian rapat koordinasi persiapan jelang libur Nataru yang dihadiri oleh seluruh jajaran kementrian. Selain itu rapat koordinasi ini juga dihadir oleh berbagai perwakilan dari lembaga-lembaga yang terkait.
"Salah satunya, akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakkan PeduliLindungi," ujar Muhadjir dalam konferensi pers dilansir dari Tempo.co Rabu (22/12/2021).
Pertama, Muhadjir menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya untuk mengantisipasi tingginya lonjakan pergerakan masyarakat jelang dan sesudah nataru.
Kedua, terhitung mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (02/01/2021) pemerintah akan melaksanakan operasi lilin disejumlah titik.
"Sebelum itu, H-7 sudah dilakukan kegiatan pra-operasi. Begitu juga nanti H+7 akan dilakukan juga post-operasi oleh Polri dibantu TNI," ujarnya.
Ketiga, akan ada penebalan petugas diberbagai area publik, baik mal, restoran, jalan tol, hingga kawasan wisata.
Keempat, pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi waktu tunggu hasil PCR di semua pintu masuk baik darat, udara, maupun laut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya penumpukan para pelaku perjalanan (PPLN).
Kelima, kedepannya akan dihadirkan payung hukum yang jelas sebagai upaya peningkatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Payung hukum ini nantinya akan menjadi instrumen yang jelas dalam pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang tidak disiplin.
Keenam, pemerintah akan upayakan peningkatan keterbukaan arus informasi publik. Hal ini dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat lebih efektif melalui narasi tunggal.
"Pemerintah melaksanakan semua kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya, terutama dengan munculnya varian Omicron. Pemerintah juga sudah menyiapkan kebutuhan bahan pokok dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru," tuturnya.
Selain itu, Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada konferensi pers usai menghadiri rapat koordinasi, ia menyebut akan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
"Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha," katanya. (*/Rahmadi/Dewi Habiba)
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1541721/6-kebijakan-pemerintah-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru