Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun

Perumahan d'royal village di Padang. (Foto: droyalvillage.com)

Langgam.id - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti,Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Mal Pelayanan Publik di Payakumbuh
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik
Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun
Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun
Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak