Pemerintah Kabupaten Agam Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemko Padang mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

Bendera merah putih. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan gerakan nasional 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Agam. Pencanangan ini dilakukan usai upacara peringatan 31 tahun Lubuk Basung sebagai Ibu Kota Pemkab Agam dan Hari Koperasi ke-77.

Bupati Agam Andri Warman, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan upaya untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa, yaitu Bendera Merah Putih.

“Selain untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI, Kabupaten Agam juga mengambil momen ini untuk memperingati 31 tahun perpindahan Ibu Kota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung,” ujar Bupati.

Secara simbolis, bendera merah putih telah diserahkan kepada masing-masing wali nagari se-Kecamatan Lubuk Basung. Dengan ini, diharapkan gerakan tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung pembangunan daerah. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

David Maulana ke Semen Padang FC, Nil Maizar: Dia Gelandang Kreatif
David Maulana ke Semen Padang FC, Nil Maizar: Dia Gelandang Kreatif
Harga TBS Sawit Pasaman Barat Capai Rp3.789 per Kg, RPSM Tawarkan Harga Tertinggi
Harga TBS Sawit Pasaman Barat Capai Rp3.789 per Kg, RPSM Tawarkan Harga Tertinggi
Kerja Sama dengan PT Tjahaja Baru Agri, Petani Kini Bisa Kredit Traktor hingga Corn Kit Lewat Bank Nagari
Kerja Sama dengan PT Tjahaja Baru Agri, Petani Kini Bisa Kredit Traktor hingga Corn Kit Lewat Bank Nagari
Minyak goreng tanpa merek Minyakita berjejer di salah satu toko pedagang di Padang. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kendalikan Harga Minyak Goreng, Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Minyakita di 9 Pasar
Ekspor CPO Sumbar
Update Harga TBS Sawit di Pessel: PT Transco Energi Utama Tawarkan Harga Tertinggi Rp3.100 per Kg
Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari
Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari