Pemerintah Kabupaten Agam Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemko Padang mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

Bendera merah putih. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan gerakan nasional 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Agam. Pencanangan ini dilakukan usai upacara peringatan 31 tahun Lubuk Basung sebagai Ibu Kota Pemkab Agam dan Hari Koperasi ke-77.

Bupati Agam Andri Warman, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan upaya untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa, yaitu Bendera Merah Putih.

“Selain untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI, Kabupaten Agam juga mengambil momen ini untuk memperingati 31 tahun perpindahan Ibu Kota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung,” ujar Bupati.

Secara simbolis, bendera merah putih telah diserahkan kepada masing-masing wali nagari se-Kecamatan Lubuk Basung. Dengan ini, diharapkan gerakan tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung pembangunan daerah. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Dua jembatan yang rusak akibat banjir di Dharmasraya dikabarkan akan segera kembali oleh pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari program
Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir di Dharmasraya Bakal Dibangun Kembali
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum