Pemerintah Kabupaten Agam Canangkan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemko Padang mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

Bendera merah putih. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan gerakan nasional 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Agam. Pencanangan ini dilakukan usai upacara peringatan 31 tahun Lubuk Basung sebagai Ibu Kota Pemkab Agam dan Hari Koperasi ke-77.

Bupati Agam Andri Warman, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan upaya untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa, yaitu Bendera Merah Putih.

“Selain untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI, Kabupaten Agam juga mengambil momen ini untuk memperingati 31 tahun perpindahan Ibu Kota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung,” ujar Bupati.

Secara simbolis, bendera merah putih telah diserahkan kepada masing-masing wali nagari se-Kecamatan Lubuk Basung. Dengan ini, diharapkan gerakan tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendukung pembangunan daerah. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai