Langgam.id - Pemerintah mengizinkan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melakukan kuliah tatap muka terbatas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan kuliah tatap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai SKB Empat Menteri.
"Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan," kata Nadiem dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3
Ia menegaskan, kuliah tatap muka terbatas hanya baru boleh digelar di wilayah PPKM level 1-3. Sedangkan kampus yang berada di PPKM level 4 tetap mengikuti perkuliahan secara daring.
"Poin terpenting adalah disiplin pada prokes, karena kalau ini (kampus) jadi klaster, bisa jadi kuliah tatap muka batal, karena terbukti tidak disiplin," kata Nadiem.