Langgam.id - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021. Keputusan ini diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” kata Menteri Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Untuk itu, ia mengkoordinasikan Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru
Baca juga: Ini Rute Penerbangan Wajib PCR Tanpa Kartu Vaksin
"Khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022," ujarnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut dia, penurunan kasus covid-19 tidak boleh membuat kita lengah.
"Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif," ujarnya.
Selain itu, katanya, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halitu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. (Mg Winda)