Langgam.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hingga saat ini pemerintah belum mengakui keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap. Setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak," kata Mahfud seperti dikutip dari laman Tempo.co, Minggu (7/3/2021).
Dia mengatakan, pemerintah juga akan melakukan kajian jika laporan soal KLB itu masuk. Sah atau tidaknya KLB itu, kata dia, ditentukan berdasaran UU Partai Politik.
Baca juga: Demokrat Sumbar Setia ke AHY, Tolak Moeldoko Sebagai Ketum Versi KLB
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan pertama berdasar UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan pada 2020. Berdasarkan AD/ART itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tercatat Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sumbar menegaskan tetap setia kepada AHY sebagai Ketua Umum. Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatra Utara (Sumut) dinilai ilegal.
“Semua kader menolak sangat keras terhadap KLB itu. Karena KLB yang dilakukan oleh mantan-mantan, boleh dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan ADRT,” ujar Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Demokrat Sumbar, HM Nurnas, Jumat (5/3/2021).
“Kami seluruh jajaran mulai tingkat DPC di 19 kabupaten dan kota sudah membuat surat pernyataan memberikan sikap bahwa tetap berada utuh memberikan dukungan penuh kepada Ketum AHY, sesuai hasil kongres kelima,” sambungnya. (Tempo/ABW)