Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik di Payakumbuh

Suasana di Mal Pelayanan PublikKota Payakumbuh. (Foto: payakumbuhkota.go.id)

Langgam.id - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang terhitung mulai Selasa (14/1/2025).

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk roda dua dan roda empat dengan sistem yang lebih cepat dan praktis. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib melengkapi dokumen seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan KTP asli.

Layanan di MPP hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau perubahan jenis kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, menjelaskan, kehadiran layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan mereka dengan mudah, cepat dan nyaman. Pelayanan di MPP menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sekaligus mendukung peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun
Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun
Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan