Pelantun Tembang Kutang Barendo Tutup Usia

Pelantun Tembang Kutang Barendo Tutup Usia

Salah satu album Melati. [Foto: Dipublis akun Facebook Ipat Blonde]

Langgam.id – Melati, pelantun tembang “Kutang Barendo” tutup usia hari ini, Sabtu (21/1/2023). Kabar duka dan ucapan belasungkawa membanjiri sosial media.

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Seniman ranah Minang kembali berduka,” tulis akun Facebook Ipat Blonde sekaligus menandai akun Ardi Entertainmen.

Di sana juga diterakan, Melati meninggal pagi tadi di rumah duka, Situjuah Ladang Laweh Kabupaten Limapuluh Kota. “Karya lagu ante akan selalu dikenang,” katanya.

Almarhumah Melati merupakan sosok penyanyi legendaris Minang yang sangat terkenal dengan lagu Kutang Barendo. Hampir seluruh warga Sumbar era 80-an hafal lirik itu.

“Kutang Barendo yang kau populerkan tak kan terucap lagi di bibirmu. Kincia Tuo yang kau dendangkan tak kan terdengar lagi seruanmu,” tulis akun Alfa Putra.

Baca Juga: Imam Tarekat Naqsabandiyah di Padang Tutup Usia

Menurutnya, ranah minang berduka, ranah minang menangis akan kepergian sang legendaris. “Engkau sang pahlawan yang telah mengharumkan ranah minang ini,” katanya.

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai