Pelantun Tembang Kutang Barendo Tutup Usia

Pelantun Tembang Kutang Barendo Tutup Usia

Salah satu album Melati. [Foto: Dipublis akun Facebook Ipat Blonde]

Langgam.id - Melati, pelantun tembang "Kutang Barendo" tutup usia hari ini, Sabtu (21/1/2023). Kabar duka dan ucapan belasungkawa membanjiri sosial media.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Seniman ranah Minang kembali berduka," tulis akun Facebook Ipat Blonde sekaligus menandai akun Ardi Entertainmen.

Di sana juga diterakan, Melati meninggal pagi tadi di rumah duka, Situjuah Ladang Laweh Kabupaten Limapuluh Kota. "Karya lagu ante akan selalu dikenang," katanya.

Almarhumah Melati merupakan sosok penyanyi legendaris Minang yang sangat terkenal dengan lagu Kutang Barendo. Hampir seluruh warga Sumbar era 80-an hafal lirik itu.

"Kutang Barendo yang kau populerkan tak kan terucap lagi di bibirmu. Kincia Tuo yang kau dendangkan tak kan terdengar lagi seruanmu," tulis akun Alfa Putra.

Baca Juga: Imam Tarekat Naqsabandiyah di Padang Tutup Usia

Menurutnya, ranah minang berduka, ranah minang menangis akan kepergian sang legendaris. "Engkau sang pahlawan yang telah mengharumkan ranah minang ini," katanya.

Tag:

Baca Juga

Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat periode 2025-2030.
Wabup Dharmasraya Hadiri Pelantikan PWNU Sumbar 2025-2030
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cek di Padang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara