Langgam.id - Warga Tanah Datar, Sumbar, kini terancam sanksi sosial dan denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Selain kedua hukuman itu, masih ada sanksi lain yang disiapkan oleh Pemkab Tanah Datar.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Tanah Datar, Yusnen, mengatakan sanksi itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam Perbup itu disebutkan jika tak membayar denda, pelanggar terancam tak mendapatkan pelayanan publik.
“Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama setelah 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik,” tegas Yusnen.
Baca juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Tanah Datar Diancam Sanksi Sosial dan Denda
Yusnen menjelaskan, layanan sanksi layanan publik itu diberikan jika pelanggar tak membayarkan denda selama tujuh hari setelah dinyatakan melanggar. Selain perorangan, hukuman di luar sanksi sosial dan denda juga mengancam pelaku usaha.
"Yang bersangkutan akan diberikan sanksi penghentian sementara operasional usaha. Serta pencabutan izin usaha akan diberikan diakhir ketika pelaku usaha terbukti masih melakukan pelanggaran," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp.100.000. Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
Sementara untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150.000. (Amalia/ABW).