Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman Tembus 495 Orang dalam 8 Hari

Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman Tembus 495 Orang dalam 8 Hari

Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman. (Dok. Pemko Pariaman)

Langgam.id – Jumlah pelanggar Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman mencapai 495 orang. Jumlah ini termasuk yang terbesar dari 19 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) sejak berlakunya sanksi perda tersebut.

Menurut laporan pelaksanaan penegakan hukum Perda AKB yang telah masuk Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggaran Perda) dari provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampai Selasa, 20 Oktober 2020, data pelanggaran perda AKB sebanyak 2.288 orang.

“Dari 2.288 orang tersebut, 88 orang membayar sanksi denda administratif Rp100 ribu , dengan 39 orang dilaksanakan oleh provinsi, 49 orang dilaksanakan oleh kabupaten kota dan sisanya 2.200 orang melaksanakan sanksi kerja sosial. Untuk pelaku usaha yang melanggar perda sebanyak 48 unit dengan diberikan teguran tertulis serta 1 orang penyelenggara kegiatan juga telah kita kasih teguran,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran Provinsi Sumbar, Dedy Diantolany, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: 2 Pekan Perda AKB di Padang: 840 Orang Kena Sanksi Sosial, 36 Bayar Denda

Dedy menambahkan 2.288 orang tersebut, Kota Pariaman menyumbang 495 pelanggar, dengan rincian 31 orang membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp.100.000 dan 464 orang lainnya melakukan sanksi kerja sosial.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim Percepatan Penanganan covid-19 Kota Pariaman sejak hari pertama melakukan penindakan pada 12 Oktober lalu, kita sudah menertibkan sebanyak 495 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam hal ini tidak memakai masker.

“Sejak tanggal 12 Oktober tersebut, setiap hari kita rutin melakukan razia dan penertiban di pusat keramaian dan batas kota, baik pagi dan malam hari, karena itu banyak yang terjaring razia Perda No, 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumbar,” ujar Elfis. (Dian/ABW)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman