Pekerja di Sumbar Nggak Dapat THR? Segera Lapor ke Sini

Pekerja di Sumbar Nggak Dapat THR? Segera Lapor ke Sini

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra bart (Sumbar) membuka posko pengaduan Tunjangan hari Raya (THR) di sejumlah daerah. Hal ini untuk memastikan pekerja penerima upah alias buruh di Sumbar mendapatkan THR.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani mengatakan, posko pengaduan THR akan dibuka H-7 jelang Idul Fitri hingga 7 hari setelah lebaran. Beberapa titik posko pengaduan THR yakni, di Payakumbuh, Sijunjung dan Padang termasuk di kantor Dinas Sumbar.

"Buruh atau penerima upah bisa langsung datang atau lapor melalui sambungan telepon," kata Prita Wardhani, Senin (20/5/2019).

Untuk daerah Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Sawahlunto, bisa menghubungi nomor 081267774450. Daerah Payakumbuh, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, dan Padang Panjang silahkan menghubungi nomor 082389523456. Serta, untuk kawasan Pesisir Selatan, Mentawai, Kota Padang, Pariaman dan Kota Pariaman bisa melapor ke nomor 08126773641.

Prita mengatakan, sebelum membuka posko pengaduan THR ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan dan kelompok serikat pekerja baik yang ada di Sumbar.

"Posko lebaran ini sudah kami disosialisikan. Kabupaten dan Kota juga ikut sosialisasi," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR kepada pekerja. Sedikitnya, 8.300 perusahaan terdaftar wajib membayarkan THR di Sumbar.

"Rata-rata perusahaan menengah ke atas. Jika mereka tidak bayar, kami akan sanksi. Sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan usaha," ungkapnya.

Perusahaan juga tidak dibolehkan membayar THR dengan cara mencicil atau dalam bentuk lain selain uang. Jika kedapatan dan ada laporan, pihaknya akan mengaudit perusahaan tersebut.

"Harus diingat, aturan baru, 1 bulan kerja sudah dapat THR. Bagi yang nakal, kami akan audit dua tahun neraca keuangan mereka. Jika bermasalah soal pembayaran THR, perusahaan di denda 5 persen dari gaji," tegasnya. (*RC)

Baca Juga

Rapat Bersama OPD, Wagub Sumbar Tekankan Inovasi dan Kolaborasi untuk Tingkatkan PAD
Rapat Bersama OPD, Wagub Sumbar Tekankan Inovasi dan Kolaborasi untuk Tingkatkan PAD
Langgam.id-Pertamina
Kuota Bio Solar Sumbar Bertambah 70 Ribu KL, Pemprov Yakini Antrean di SPBU Segera Terurai
Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum Bantu Korban Kebakaran di Pasa Gadang
Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum Bantu Korban Kebakaran di Pasa Gadang
Gubernur Mahyeldi Lepas Kontingen Bela Diri Sumbar Menuju PON di Kudus
Gubernur Mahyeldi Lepas Kontingen Bela Diri Sumbar Menuju PON di Kudus
Gubernur Sumbar Canangkan Gerakan 'Farm the Future', Bangkitkan Semangat Bertani Generasi Muda
Gubernur Sumbar Canangkan Gerakan 'Farm the Future', Bangkitkan Semangat Bertani Generasi Muda
Sediakan Rumah Layak bagi MBR, Pemprov Sumbar dan BNI Sinergi Perkuat Pembiayaan FLPP
Sediakan Rumah Layak bagi MBR, Pemprov Sumbar dan BNI Sinergi Perkuat Pembiayaan FLPP