Pekerja di Sumbar Nggak Dapat THR? Segera Lapor ke Sini

Pekerja di Sumbar Nggak Dapat THR? Segera Lapor ke Sini

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra bart (Sumbar) membuka posko pengaduan Tunjangan hari Raya (THR) di sejumlah daerah. Hal ini untuk memastikan pekerja penerima upah alias buruh di Sumbar mendapatkan THR.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani mengatakan, posko pengaduan THR akan dibuka H-7 jelang Idul Fitri hingga 7 hari setelah lebaran. Beberapa titik posko pengaduan THR yakni, di Payakumbuh, Sijunjung dan Padang termasuk di kantor Dinas Sumbar.

“Buruh atau penerima upah bisa langsung datang atau lapor melalui sambungan telepon,” kata Prita Wardhani, Senin (20/5/2019).

Untuk daerah Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Sawahlunto, bisa menghubungi nomor 081267774450. Daerah Payakumbuh, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, dan Padang Panjang silahkan menghubungi nomor 082389523456. Serta, untuk kawasan Pesisir Selatan, Mentawai, Kota Padang, Pariaman dan Kota Pariaman bisa melapor ke nomor 08126773641.

Prita mengatakan, sebelum membuka posko pengaduan THR ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan dan kelompok serikat pekerja baik yang ada di Sumbar.

“Posko lebaran ini sudah kami disosialisikan. Kabupaten dan Kota juga ikut sosialisasi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR kepada pekerja. Sedikitnya, 8.300 perusahaan terdaftar wajib membayarkan THR di Sumbar.

“Rata-rata perusahaan menengah ke atas. Jika mereka tidak bayar, kami akan sanksi. Sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan usaha,” ungkapnya.

Perusahaan juga tidak dibolehkan membayar THR dengan cara mencicil atau dalam bentuk lain selain uang. Jika kedapatan dan ada laporan, pihaknya akan mengaudit perusahaan tersebut.

“Harus diingat, aturan baru, 1 bulan kerja sudah dapat THR. Bagi yang nakal, kami akan audit dua tahun neraca keuangan mereka. Jika bermasalah soal pembayaran THR, perusahaan di denda 5 persen dari gaji,” tegasnya. (*RC)

Baca Juga

Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.
Pascakirim Kontra Memori Banding, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan Banding dari PTTUN Medan
Pemprov Sumbar Apresiasi Konsistensi Ikasmantri Dorong Sport Tourism
Pemprov Sumbar Apresiasi Konsistensi Ikasmantri Dorong Sport Tourism
Kegemaran Membaca Sumbar di Atas Rerata Nasional, Kepala Perpusnas: Jangan Cepat Puas
Kegemaran Membaca Sumbar di Atas Rerata Nasional, Kepala Perpusnas: Jangan Cepat Puas
tambak udang sumbar
Gubernur Sumbar: Potensi Tambak Udang di Mentawai, Produksi Bisa 52.800 Ton Setahun
Potensi Investasi Tambak Udang Terintegrasi, KKP Bakal Survei ke Mentawai
Potensi Investasi Tambak Udang Terintegrasi, KKP Bakal Survei ke Mentawai
Investasi Tambak Udang, Pemprov Sumbar Siapkan 2.470 Ha di Pulau Pagai Selatan
Investasi Tambak Udang, Pemprov Sumbar Siapkan 2.470 Ha di Pulau Pagai Selatan