Langgam.id - Pemerintah bakal memberikan subsidi upah bagi pekerja dan buruh untuk meningkatkan kemampuan selama pandemi covid-19. Setiap pekerja akan medapat bantuan Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan berturut-turut.
”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sebagaimana dikutip dari laman seskab.go.id, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus
Dana itu, kata Eva, akan diberikan pada 15.725.232 pekerja atau buruh. Ada 4 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk dalam peserta Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
”Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara,” ujarnya.
Eva mengatakan, bantuan itu diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta per orang.
”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan,” ucap dia. (seskab/ABW).