Langgam.id - Pemko Payakumbuh membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Payakumbuh periode 2021-2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Payakumbuh Dasril mengatakan, ketentuan persyaratan umum dalam seleksi ini yaitu warga negara Indonesia, beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia.
Kemudian, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter. Tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat politik praktis. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
"Kemudian, bersedia untuk bekerja penuh waktu. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun," ujarnya Senin (30/8/2021).
Persyaratan umum lainnya terang Dasril, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain. Bagi PNS yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi, bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kampung Tangguh di Payakumbuh Jadi Zona Merah Covid-19, Ini Kata Wali Kota
Ia menambahkan, untuk ketentuan pendaftaran pengumuman seleksi calon pimpinan Baznas Payakumbuh periode 2021-2026 dapat dilihat melalui website Kota Payakumbuh. Serta di papan pengumuman pada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
"Pendaftaran seleksi dibuka mulai 27 Agustus hingga 5 Oktober 2021," beber Dasril.
Berkas permohonan terangnya, ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh Periode 2021-2026 Cq. Sekretariat Panitia Seleksi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh JaIan Veteran No. 70 Telp (0752) 92601,92957 Fax (0752) 93279.
Dasril mengungkapkan, panitia hanya menerima berkas pendaftaran mulai 30 Agustus sampai 5 Oktober 2021 pukul 08.00-16.00 WIB (sesuai hari kerja).
Kelengkapan berkas pendaftaran katanya, harus disusun sesuai urutan. Yaitu, surat permohonan untuk menjadi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026.
Kemudian, foto copy KTP satu lembar, foto copy Ijazah terakhir satu lembar,p as photo terbaru ukuran 4x6 berwarna satu lembar. Serta, surat pernyataan tidak sebagai anggota partai politik, tidak sebagai pengurus di Baznas atau Laznas lain dan siap bekerja penuh waktu bermaterai 6.000.
"Berkas pendaftaran dan seluruh kelengkapan dokumen disusun ke dalam map plastik tulang dan dimasukan dalam amplop tertutup warna kuning," bebernya.
Dasril menegaskan, bahwa panitia seleksi tidak memungut biaya apapun dalam seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026.
Berkas pendaftaran tersebut teragnya, diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh. Berkas pendaftaran tidak dapat dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi.
"Apabila diketahui pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar, maka panitia seleksi berhak mengugurkan hasil proses seleksi yang bersangkutan. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.