Pastikan Tepat Sasaran, BPK RI Akan Periksa Penggunaan Anggaran Covid-19

Pastikan Tepat Sasaran, BPK RI Akan Periksa Penggunaan Anggaran Covid-19

Ilustrasi: audit. (Foto: Tumisu/pixabay.com)

Langgam.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggaran refocusing yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Kepala BPK RI Provinsi Sumbar Yusnadewi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengatur pertemuan untuk membahas tindak lanjut dan mekanisme pemeriksaan anggaran itu. BPK belum menentukan bentuk pemeriksaan, belum ada keputusan resmi. Demikian dikatan Yusnadewi lewat video conference Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan, BPK RI Provinsi Sumbar memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang digunakan untuk penanganan virus Covid-19 tersebut.

“Yang pasti, hal-hal yang akan diperiksa dan dipertanyakan adalah terkait apakah dana bantuan yang dijadikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu tepat sasaran dan efektif. apakah pengadaan-pengadaan yang dilakukan selama Covid-19 sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang pengawasan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo disebutkan, pemeriksaan keuangan atau anggaran yang dilakukan untuk tanggap darurat Covid-19 harus dilaksanakan.

Jadi ia meminta masing-masing pemda tidak main-main dengan anggaran tersebut, apa lagi sampai diselewengkan. Karena, akan ada sanksi yang akan dikenakan. “Kasus biasa saja, ada sanksinya, apalagi yang diselewengkan itu dana bantuan sosial,” katanya.

Sementara, terkait realokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19, sebenarnya juga sudah diatur dalam ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk realokasi dan refocusing anggaran.

Memang saat ini anggaran-anggaran tersebut lebih diutamakan digunakan untuk penanganan covid-19. Bagaimana bentuk pengawasannya, BPK sendiri akan melihat apakah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam masa tanggap darurat.

“Sejak merebaknya pandemi covid-19 di Provinsi Sumbar, mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK bergantung pada kondisi daerah,” katanya.

Biasanya BPK melakukan pemetaan apakah daerah tersebut masuk dalam zona merah covid-19 atau zona hijau yang ditemukan kasus positif Covid-19. Kalau daerah tersebut masuk zona merah, maka pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan physical distancing atau melalui sistem online. Data-data dilampirkan melalui soft copy dan dikirim ke BPK RI Provinsi Sumbar.

Kemudian, untuk daerah-daerah yang memungkinkan, pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh petugas. Dalam pengadaan barang yang telah dibeli misalnya, perlu melakukan pemeriksaan fisik.

Sementara itu, sejak tahun 2019 sampai tanggal 17 Juni 2020, BPK Sumbar telah menyerahkan sebanyak 7 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 7 Pemda di Provinsi Sumbar. Tujuh Pemda tersebut adalah Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, dan Provinsi Sumbar.

Baru 7 pemda yang menyerahkan LHP per tanggal itu, salah satunya karena pandemi virus covid-19. Namun, pada Juli 2020, seluruh pemda di di Sumbar akan selesai dan menyerahkan LHP. Sementara, dari 7 Pemda yang sudah menyerahkan LHP , hasilnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar