Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini

Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang, Rabu (5/2/2025) malam. KPU Kota Padang lakukan penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis (6/2/2025) pukul 16:00 WIB.

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang no urut tiga, Hendri Septa-Hidayat. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan pemohonnya paslon no urut satu, Fadly Amran-Maigus Nasir.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan bahwa mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlanjutan pasal 158 UU Nomor 10/2016.

“Terlebih terhadap permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” jelasnya.

“Adapun perbedaan perolehan suara, 87.789 suara atau 27,5%,” tambahnya.

Amar putusan kemudian dibacakan Suhartoyo bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menyebut langsung menetapan paslon walikota dan wakil walikota Padang terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini.

“Penetapan paslon nanti sore pukul 16.00 WIB,” ujar Dorri saat memberikan keterangan, Kamis (6/2/2025) pagi.

Penetapan tersebut kata Dorri dilangsungkan di Hotel Trumtum Padang. Selain itu, masyarakat dapat menyaksikan juga melalui siaran langsung di akun Youtube KPU Kota Padang.

“Masyarakat bisa menyaksikan live streamingnya di Youtube KPU Kota Padang,” sebut Dorri. (Iqbal/Fs)

Baca Juga

Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto:Semmi Sumbar
Fadhil Ramadhan Mahasiswa Diduga Dijemput Paksa Kejati Sumbar Dipulangkan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Kejaksaan di Rumah usai Demo, Kini Tak Bisa Dihubungi
Sengkarut Masalah PDAM Padang: Air Keruh Diklaim Aman, Disentil Pengamat 
Sengkarut Masalah PDAM Padang: Air Keruh Diklaim Aman, Disentil Pengamat 
Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka
Baru 5 Bulan Gabung, Hendrajoni Resmi Jadi Ketua PSI Sumbar
Deretan Putra Minang Kuasai Posisi Penting di PSI, dari Pendiri hingga Pengurus Pusat
Deretan Putra Minang Kuasai Posisi Penting di PSI, dari Pendiri hingga Pengurus Pusat