Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini

Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang, Rabu (5/2/2025) malam. KPU Kota Padang lakukan penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis (6/2/2025) pukul 16:00 WIB.

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang no urut tiga, Hendri Septa-Hidayat. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan pemohonnya paslon no urut satu, Fadly Amran-Maigus Nasir.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan bahwa mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlanjutan pasal 158 UU Nomor 10/2016.

"Terlebih terhadap permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," jelasnya.

"Adapun perbedaan perolehan suara, 87.789 suara atau 27,5%," tambahnya.

Amar putusan kemudian dibacakan Suhartoyo bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menyebut langsung menetapan paslon walikota dan wakil walikota Padang terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini.

"Penetapan paslon nanti sore pukul 16.00 WIB," ujar Dorri saat memberikan keterangan, Kamis (6/2/2025) pagi.

Penetapan tersebut kata Dorri dilangsungkan di Hotel Trumtum Padang. Selain itu, masyarakat dapat menyaksikan juga melalui siaran langsung di akun Youtube KPU Kota Padang.

"Masyarakat bisa menyaksikan live streamingnya di Youtube KPU Kota Padang," sebut Dorri. (Iqbal/Fs)

Baca Juga

Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban
ilustrasi tawuran
Disdik Sesalkan Tawuran Memakan Korban Kembali Terulang 
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Klasemen Super League, Semen Padang FC  Terpuruk ke Papan Bawah
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Semen Padang FC kalahi 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan Liga Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Kamis sore (11/9/2025).
Semen Padang FC Takluk 1-2 dari PSBS Biak 
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo