Langgam.id - Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di 101 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat (Sumbar) turun sekitar 75 persen dari partisipasi sebelumnya.
"Atau turun sekitar 50 persen sampai dengan 60 persen dari pemilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap)," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, kepada Langgam.id, Ahad (28/4/2019).
Meski demikian, Amnasmen mengaku bersyukur, jajaran KPU Sumbar hingga KPPS bisa melaksanakan PSU tersebut dengan lancar.
"Sebanyak 100 PSU yang digelar pada Sabtu (27/4/2019) kemarin dan satu PSU sehari sebelumnya, berdasar laporan yang masuk ke kami, berlangsung lancar," ujarnya.
Seluruh PSU tersebut, katanya, dilaksanakan atas rekomendasi jajaran Bawaslu di Sumbar. "Kita sudah laksanakan rekomendasi tersebut sesuai aturan undang-undang," katanya.
Amnasmen mengatakan, umumnya, PSU digelar karena saat pemungutan suara pada 17 April yang lalu, KPPS menerima pemilih dari pemilik KTP yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, tanpa surat pindah memilih (A5).
Dalam pantaua Langgam.id pada Sabtu, sejak pukul 7.00 WIB, warga mulai berdatangan ke TPS 38, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Di TPS ini, PSU berlaku untuk seluruh jenis surat suara setelah ditemukan ada satu pemilih yang tak masuk DPT dan tak punya formulis A5, ikut mencoblos. (CU/HM)