Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman

Langgam.id- Partai Gerindra mengusung Yota Balad dan Mulyad maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, pada Pilkada 2024.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pasangan Yota Balad dan Mulyadi dinilai tepat menakhodai Kota Pariaman 5 tahun ke depan.

Yota Balas merupakan seorang birokrat yang pernah menjadi Sekda Kota Pariaman. Sedangkan Mulyadi seorang politisi yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Pariaman.

“Masyarakat Kota Pariaman, mari kita menangkan pasangan Yota Balad dan Mulyadi di Kota Pariaman. Mereka sdalah pilihan Presiden Republik Indonesia terpilih Prabowo Subianto,” ujarnya

Yota Balad dan Mulyadi sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Tangerang, Banten, Sabtu (10/8/2024).

Selain Gerindra, Kata Andre, pasangan ini juga diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem.

Dengan begitu, Yota Balad dan Mulyadi sudah mengantongi dukungan 7 kursi dari 20 kursi DPRD Pariaman. Sedangkan syarat pendaftaran yaitu 4 kursi.

“Mari bersama-sama kita bangun Kota Pariaman yang lebih baik,” ujarnya

Yota Balad mengayakan,  terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah  mendukungan pencalonannya di Pilkada Pariaman. Dia optimistis bisa memenangkan pemilihan kali ini.

“Terima kasih kepada Partai Gerindra, PPP dan NasDem kepada kami. Seluruh berkas akan disiapkan jelang pendaftaran ke KPU,” ujarnya.

Baca Juga

PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai
Pemko Pariaman akan menggelar iven pariwisata Pariaman Barayo 2025 pada 1-7 April mendatang. Pariaman Barayo merupakan salah iven
Pariaman Barayo 2025 Digelar 1-7 April, Ada 11 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara