Partai Demokrat Usung John Kenedy Aziz di Pilkada Padang Pariaman

Langgam.id- Partai Demokrat mengusung Jhon Kenedy Aziz sebagai bakal calon Bupati Padang Pariaman, pada Piliada 2024. Jhon Kenedy bakal berpasangan dengan Rahmat Hidayat.

Partai Demokrat menyerahkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi partai untuk Jhon Kenedy dan Rahmat di Jakarta, Kamis (14/8/2024). SK rekomendasi diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY.

“Selaku Ketua Umum Partai Demokrat saya menyerahkan secara langsung SK rekomendasi kepada pasangan Bapak calon wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati,” ujar AHY lewat akun Instagramnya Jumat (16/8/2024).

Selain rekomendasi untuk John Kenedy dan Rahmat, Partai Demokrat jug menyerahkan SK untuk pasangan calon kepala darrah lainnya. Di antaranya Genius Umar dan Muhammad Ridwan sebagai bakal calon Waki Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman. 

AHY mengatakan, Demokrat yakin para calon kepala daerah ini memiliki niat dan semangat untuk mengabdi, berjuang dan berkontribusi secara nyata bagi kemajuan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat

Kata AHY, rekomendasi diberikan karena berdasarkan berbagai survei dan pertimbangan politik, para calon ini memiliki kans yang baik dalam Pilkada yang akan digelar November 2024.

“Bismillah, saya bersama keluarga besar Partai Demokrat memberikan dukungan penuh untuk kemenangan para calon kepala daerah,” ujarnya.

John Kenedy Aziz merupakan politisi Partai Golkar. Saat ini, dia menjabat anggota DPR RI asal Sumbar.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota