Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan mengempiskan ban mobil yang ketahuan parkir sembarangan di jalan-jalan.
Kadishub Kota Padang Dian Fakri mengataka, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera ke masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.
Tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
“Jika ada masyarakat yang melanggar akan dilakukan pengempisan ban,” katanya,Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, tindakan pengempisan ban ini lebih efektif dibanding pemderekam karena efek jeranya lebih terasa.
“Setelah kita evaluasi setahun lebih, pengempisan ban ini lebih efektif daripada dengan penderekan. Kalau penderekan tidak berapa kendaraan yang bisa kita derek. Sementara di lapangan kita temui ada empat sampai lima kendaraan di lokasi yang tidak boleh parkir,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh parkir di jembatan dan tikungan jalan.
Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, jembatan dan tikungan jalan adalah tempat dilarang parkir.(*/Ela)