Parkir Liar, Sejumlah Kendaraan di Padang Digembosi dan Diderek Petugas

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban terhadap kendaraan

Salah satu kendaraan yang parkir sembarangan diderek ke kantor Dishub Padang. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan pada Selasa (20/8/2024).

Penertiban parkir liar ini dilakukan di sejumlah titik. Yaitu, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan.

Di titik-titik tersebut, tim gabungan menemukan adanya sejumlah mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Akibat tidak mengindahkan imbauan itu, beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.

Kemudian, di Jalan Perintis Kemerdekaan, satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade mengatakan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.

Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021, terang Ade, bahwa setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi. Yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.

"Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan diberlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan. Dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub," ujar Ade.

Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.

"Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truck roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu," beber Ade.

Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. "Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada," ujarnya.

"Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah disediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar," sambung Ade. (*/yki)

Baca Juga

Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Tingkatkan Transparansi, Pemko Padang Lakukan Pembinaan Bagi Petugas Pengadaan
Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah dan kedai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Sampai Oktober: Pemko Padang Catat 215 Kasus Kebakaran, Warga Diminta Lebih Waspada