Langgam.id - Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 sudah memasuki tiga besar dan hasilnya telah diumumkan.
Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang berjalan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," tegas Ketua Pansel, Rida Ananda dilansir dari rilis Pemko Payakumbuh, Senin (25/8/2025).
Rida menjelaskan bahwa mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida.
Rida menyebutkan, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi.
"Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang," bebernya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, terang Rida, disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. "Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” sebutnya.
Meski begitu, ucap Rida, Pemko Payakumbuh telah mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” tutur Rida.
Menurut Rida, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” ungkapnya.
Selain itu, kata Rida, pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dalam bidangnya.
Menurut Rida, direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD. Serta, kemampuan komunikasi yang baik dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” harapnya.
Rida mengatakan, bahwa untuk proses selanjutnya, peserta seleksi yang lolos tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kemudian, setelah ditetapkan oleh KPM, terang Rida, nama yang lolos akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya. (*/y)