Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan menunda penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya dimulai hari ini, Senin (31/5/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, penundaan berdasarkan instruksi pemerintah pusat atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan itu bersifat nasional sehingga Kota Padang juga menunda penerimaan CPNS.
"Secara nasional terjadi penundaan seleksi penerimaan CPNS, informasi yang kami dapat bahwasanya memang panitia seleksi nasional itu belum terbentuk di tingkat pusat," katanya, Senin (31/5/2021).
Konsekuensinya terang Arfian, Pemko Padang juga menunda sesuai surat edaran pemerintah pusat. Sampai kapan waktunya ditunda, pihaknya belum dapat memastikan. Jadwal terbaru akan diberitahukan nantinya oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pemko Padang Sediakan 130 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Dia mengatakan, penundaan juga tidak berdampak pada jumlah formasi penerimaan di Kota Padang. Jumlahnya tetap yaitu yang diseleksi oleh Pemko Padang sebanyak 118 CPNS dan 12 PPPK, sehingga totalnya ada 130 formasi.
Kemudian kata Arfian, ada seleksi yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebanyak 476 formasi guru PPPK untuk ditempatkan di Kota Padang.
"Tidak ada perubahan, kuotanya tetap seperti sebelumnya, kalau jadwal kita masih menunggu," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa masyarakat dapat memahami penundaan yang dilakukan karena ada beberapa persoalan di tingkat pusat. Bagaimanapun Pemko Padang tetap butuh karena memang membutuhkan ASN. Dia berharap penerimaan tetap diadakan pada tahun ini.
"Cuma kapan waktunya mohon masyarakat bersabar, kalau ada informasi dari pemerintah pusat kami akan segera infokan, harapan kita tetap di tahun ini," harapnya. (Rahmadi/yki)