Langgam.id - Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) adakan sosialisasi pemilihan rektor kepada civitas akademika secara daring dan luring pada hari Senin (29/1/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian rektor UNP, yang berbeda dari pelaksanaan periode sebelumnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNP, Prof. Perengki Susanto, SE, M.Sc, Ph.D, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh civitas akademika dapat memahami dan mendapatkan informasi resmi terkait pemilihan rektor.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNP Periode 2024-2029, Prof. Dr. Arnedral, M.Pd, menjelaskan bahwa proses pemilihan rektor sudah dimulai dan sosialisasi ini sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
"Pemilihan rektor ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PP No 114 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNP, dan Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat) No 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan serta Pelantikan dan Pemberhentian Rektor UNP," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Ia menyebutkan MWA berhak melakukan pemilihan dan pengangkatan Rektor PTN BH. Namun, dalam menyusun aturan pelaksanaan pemilihan Rektor tersebut dilakukan oleh tiga organ PTN BH, yaitu MWA, Rektor, dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Pendaftaran Rektor UNP Periode 2024-2029 sudah dimulai pada tanggal 22 Januari 2024 dan diakhiri pada tanggal 4 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline.
Informasi lebih lengkap mengenai pemilihan Rektor UNP dapat diakses melalui laman https://pilrek.unp.ac.id/.
Untuk diketahui, Rektor UNP Prof. Ganefri akan habis masa jabatannya pada 4 Juni mendatang. Panitia pemilihan menargetkan sebulan sebelum habis masa jabatan rektor, maka rektor pengganti sudah terpilih. (*/Fs)