Pandemi Corona, MUI Imbau Masyarakat Sumbar Agar Laksanakan Salat Tarawih di Rumah

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing selama Ramadan 2020.

Imbauan untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah itu juga dijelaskan dalam Maklumat dan Tausiah MUI Sumbar Nomor 006/MUI-SB/IV/2020 tanggal 21 April 2020.

Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menyebutkan, umat Islam tetap wajib melaksanakan puasa Ramadan walaupun dalam kondisi seperti saat ini, kecuali bagi mereka yang memang tidak sanggup (Uzur Syar’i), maka boleh tidak puasa.

Kemudian, dalam maklumat tersebut, Buya Gusrizal Gazahar menjelaskan, bahwa umat Islam diminta agar tetap melaksanakan qiyamul Ramadan, seperti salat tarawih, witir dan tadarus al-Quran. Tapi, semua itu dilakukan di rumah masing-masing.

Bahkan, MUI Sumbar menganjurkan agar meningkatkan amalan selama Ramadan 2020, seperti zikir dan doa.

“Terkait dengan ibadah berjamaah di masjid, musala atau surau seperti Salat Jumat, salat fardu lima waktu dan majelis taklim tetap tidak dilaksanakan sampai kondisi wabah mereda,” ujarnya.

Maklumat itu diberlakukan terutama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 22 April sampai 5 Mei 2020.

Terkait adanya PSBB tersebut, Buya Guzrizal Gazahar mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang telah dibuat.

Menurutnya, berbagai usaha yang dilakukan untuk pencegahan tidak akan efektif apabila tidak ada kedisiplinan menjalankan langkah-langkah pemutusan rantai penularan di seluruh tempat, tidak hanya di masjid dan musala saja.

“Fatwa-fatwa dan maklumat MUI yang telah diputuskan, apabila telah ditindaklanjuti oleh pemimpin yang berwenang menjadi suatu keputusan, maka ia telah memiliki kekuatan mengikat dan mengakhiri perbedaan pendapat,” jelasnya.

Selain itu, dalam Tausiahnya,  MUI mendorong masyarakat dan pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk menerapkan ketentuan PSBB dengan konsisten di seluruh wilayah Sumbar dan melakukan upaya pencegahan maksimal terhadap penularan Covid-19 hingga ke pelosok negeri. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Benarkah Uang Daerah Mengendap?
Benarkah Uang Daerah Mengendap?
Sejumlah siswa TK dan SD di Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam diduga keracunan setelah makan MBG
Kasus Keracunan Siswa di Sumbar Berulang, PBHI Sumbar Desak MBG Dievaluasi Total
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Pemko Padang Tetapkan PJJ Sampai Jumat Imbas Udara Memburuk
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Dugaan Keracunan MBG, Mahyeldi Perintahkan Dapur SPPG Terlibat Tutup Sementara
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Sejumlah Daerah Berlakukan PJJ, Gubernur Sebut SMA Tetap Tatap Muka
Keracunan Siswa MTsN 1 Pariaman, Sekolah Sebut Ayam dalam Menu MBG Berbau
Keracunan Siswa MTsN 1 Pariaman, Sekolah Sebut Ayam dalam Menu MBG Berbau