Pandemi Corona, MUI Imbau Masyarakat Sumbar Agar Laksanakan Salat Tarawih di Rumah

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing selama Ramadan 2020.

Imbauan untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah itu juga dijelaskan dalam Maklumat dan Tausiah MUI Sumbar Nomor 006/MUI-SB/IV/2020 tanggal 21 April 2020.

Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menyebutkan, umat Islam tetap wajib melaksanakan puasa Ramadan walaupun dalam kondisi seperti saat ini, kecuali bagi mereka yang memang tidak sanggup (Uzur Syar'i), maka boleh tidak puasa.

Kemudian, dalam maklumat tersebut, Buya Gusrizal Gazahar menjelaskan, bahwa umat Islam diminta agar tetap melaksanakan qiyamul Ramadan, seperti salat tarawih, witir dan tadarus al-Quran. Tapi, semua itu dilakukan di rumah masing-masing.

Bahkan, MUI Sumbar menganjurkan agar meningkatkan amalan selama Ramadan 2020, seperti zikir dan doa.

"Terkait dengan ibadah berjamaah di masjid, musala atau surau seperti Salat Jumat, salat fardu lima waktu dan majelis taklim tetap tidak dilaksanakan sampai kondisi wabah mereda," ujarnya.

Maklumat itu diberlakukan terutama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 22 April sampai 5 Mei 2020.

Terkait adanya PSBB tersebut, Buya Guzrizal Gazahar mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang telah dibuat.

Menurutnya, berbagai usaha yang dilakukan untuk pencegahan tidak akan efektif apabila tidak ada kedisiplinan menjalankan langkah-langkah pemutusan rantai penularan di seluruh tempat, tidak hanya di masjid dan musala saja.

"Fatwa-fatwa dan maklumat MUI yang telah diputuskan, apabila telah ditindaklanjuti oleh pemimpin yang berwenang menjadi suatu keputusan, maka ia telah memiliki kekuatan mengikat dan mengakhiri perbedaan pendapat," jelasnya.

Selain itu, dalam Tausiahnya,  MUI mendorong masyarakat dan pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk menerapkan ketentuan PSBB dengan konsisten di seluruh wilayah Sumbar dan melakukan upaya pencegahan maksimal terhadap penularan Covid-19 hingga ke pelosok negeri. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Harkopnas ke-78, KSPPS BTM Sumbar Dukung Gagasan Presiden Prabowo Hidupkan Koperasi Desa
Harkopnas ke-78, KSPPS BTM Sumbar Dukung Gagasan Presiden Prabowo Hidupkan Koperasi Desa