Padang Usulkan Tiga Tradisi Lokal Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Padang Usulkan Tiga Tradisi Lokal Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Arakan Kio dan Arakan Sipasan, parade puncak Festival Cap Go Meh di Padang, melahap jalanan sepanjang 3,8 Km, rutenya termasuk melewati simpang Muara Lasak - Nipah, depan Masjid Al Hakim. Ribuan orang dari berbagai kalangan dan etnis menyaksikan parade dengan semangat multikultural ini. Foto: Yose Hendra

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Tradisi yang diusulkan adalah Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Padang, Syamdani, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang sekaligus mencegah klaim budaya oleh daerah atau negara lain.

"Insya Allah, tahun 2025 nanti kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang, yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh," ujar Syamdani dalam keterangan pers di Kantor Disdikbud, Kota Padang, pada Senin (9/12/2024).

Rekam Jejak Warisan Budaya Kota Padang

Kota Padang telah berhasil menetapkan sejumlah tradisi lokal sebagai WBTbI dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya:

  • Tari Balanse Madam (2020)
  • Gamad (2021)
  • Rumah Gadang Kajang Padati (2022)
  • Serak Gulo (2023)
    Pada tahun 2024, dua budaya lainnya, yakni Limau Baronggeh dan Saluang Pauah, juga memperoleh pengakuan sebagai WBTbI.

Ancaman Kepunahan Tradisi Lokal

Syamdani menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin jarangnya praktik tradisi dan budaya lokal di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Ia menilai hal ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian budaya.

"Jika tidak ada upaya untuk melestarikannya, warisan budaya ini terancam punah. Salah satu langkah strategis untuk melindunginya adalah dengan mengusulkannya menjadi WBTbI," jelas Syamdani.

Melalui pengajuan ini, Disdikbud Padang berharap agar warisan budaya Kota Padang tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Pengakuan sebagai WBTbI diharapkan tidak hanya melindungi tradisi lokal tetapi juga meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap budaya mereka.

“Kami berharap tradisi dan budaya Kota Padang dapat terus terjaga, tidak hilang ditelan zaman, dan menjadi bagian penting dari identitas budaya Indonesia,” tutup Syamdani.

Langkah ini merupakan komitmen Disdikbud Padang untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah modernisasi sekaligus menguatkan peran tradisi sebagai bagian integral dari kebudayaan nasional. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Paripurna DPRD, Wako Fadly Amran Laporkan LKPJ Pemko Padang 2024
Paripurna DPRD, Wako Fadly Amran Laporkan LKPJ Pemko Padang 2024
Semen Padang FC Unggul 1-0 Atas Persib di Babak Pertama
Semen Padang FC Unggul 1-0 Atas Persib di Babak Pertama
Safari Ramadan di Agam, Gubernur Mahyeldi Ajak Seluruh Pihak Aktif Amalkan ABS SBK
Safari Ramadan di Agam, Gubernur Mahyeldi Ajak Seluruh Pihak Aktif Amalkan ABS SBK
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Pendiri Indah Group Arisal Aziz Bagikan 250 Ton Beras untuk Fakir Miskin di Sumbar
Pendiri Indah Group Arisal Aziz Bagikan 250 Ton Beras untuk Fakir Miskin di Sumbar
Sekda Payakumbuh Dampingi TSR Pemprov Kunjungi Masjid Amaliyah Tiakar
Sekda Payakumbuh Dampingi TSR Pemprov Kunjungi Masjid Amaliyah Tiakar