Langgam.id- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat bakal mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan mulai diterapkan di Sumbar pada Rabu (22/04/2020).
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menyampaikan pengaduan atas pelaksanaan PSBB.
"Silahkan gunakan berbagai saluran kami yang ada, facebook, instagram atau call centre kami di nomor 0811 955 3737," ujarnya, Minggu (19/04/2020).
Adel mengatakan, Pemprov Sumbar mesti segera menyiapkan logistik jaringan pengamanan sosial untuk masyarakat terdampal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Adel mengatakan, bantuan atau jejaring pengamanan sosial sangat penting saat PSBB. Jangan sampai ada rakyat kelaparan selama PSBB.
Baca juga: PSBB di Sumbar Mulai 22 April, Tahap Pertama Selama 14 Hari
"Pemprov harus memastikan percepatan pendataan dan sistem distribusi bantuan. Penting menjadi perhatian, bantuan sosial tidak untuk dipolitisasi oleh pihak mana pun," ujarnya. (*/SRP)