Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul

Ombudsman

Kantor Ombudsman Sumbar. (dok. Ombudsman)

Langgam.id - Mantan anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Laporan ini terkiat dari pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Yul melaporkan Mahyedi kepada Ombudsman lewat surat pada 25 Agustus 2021. Adapun isi surat terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan dalam proses pelantikan Amasrul.

"Kita sengaja menyampaikan surat kepada Ombudsman, hal ini karena masing-masing pihak menyampaikan keputusnya benar. Pihak tersebut mulai dari Wali Kota Padang yang menyampaikan salah, dan pihak Provinsi menyampaikan benar," jelasnya saat dihubungi Langgam.id, Jumat (27/8/2021) siang.

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebut Pelantikan Amasrul Dapat Izin KASN dan Kemendagri

Lebih lanjut dia menyebut, dugaan maladministrasi itu bisa dampak dalam pengambilan keputusan kedepannya.

"Kita ambil contoh ada masalah dalam keuangan, ini pasti akan menimbulkan korupsi. Ini akan berdampak juga kepada Amasrul," ungkapnya.

Menindak lanjuti surat laporan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyebut surat yang ditujukan sudah diterima. Saat ini tim Ombudsman sedang mempelajari pelaporan itu.

"Dalam surat ini juga akan diperiksa lebih dulu, ada tim khusus yang memeriksa surat tersebut," ucapnya.

"Kalau syarat tersebut lengkap, proses akan cepat juga, kalau syarat juga belum lengkap. Kami juga akan meminta kelengkapanya dalam kurang 30 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan, bahwa dengan alasan tersebut pelantikan Amasrul tidak perlu menjadi sebuah polemik.

Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut Amasrul masih berstatus Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Dia mengatakan belum pernah memberhentikan Amasrul.

“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,” kata Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021). (Mg Afdal).

Baca Juga

Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.
Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menduga, SE Disdikbud Padang itu inkonstitusional.
Ombudsman Minta Pemko Evaluasi SE Disdikbud Padang Soal Vaksinasi Anak
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jemaah haji juga wajib Vaksin Miningitis sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan
Langgam.id Adel Wahidi
Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik 2021
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Temui Walikota Bukittinggi
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Temui Walikota Bukittinggi