Langgam.id - Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati akan menindak tegas oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Martin mengungkapkan, tindakan tegas yang akan diberikan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan dari Tim Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Imam Bonjol Padang, oknum dosen ini telah diperiksa secara marathon dan berjenjang.
Martin menjelaskan, berkaitan dengan kasus ini, pihaknya telah dilakukan tindakan berupa, sudah melaksanakan rapat pimpinan terbatas untuk tindak lanjut BAP.
"Kemudian, sudah bentuk tim 5 orang yang terdiri dari WR1, WD1, biro, SPI dan kepegawaian untuk penentuan jenis sanksi ASN yang akan diberikan rekomendasi ke Kementerian Agama," ujar Martin dalam keterangan di laman uinib.ac.id.
Langkah selanjutnya, terang Martin, yaitu tindakan preventif, sebagai pembimbing yang bersangkutan sudah dialihkan ke dosen lain.
Martin sendiri mengaku risih dan malu ada oknum dosen berperilaku buruk dan tidak sesuai dengan kode etik dalam menjaga hubungan dengan mahasiswa.
Selain memperburuk citra kampus, yang kini bergiat untuk lebih berkembang dan maju sesuai dengan Indikator Kerja Utama (IKU) UIN Imam Bonjol Padang, ada yang justru memperburuknya dengan tindakan asusila.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, rapat senat akan mengambil tindakan. Hasil itulah yang akan dijadikan keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kementerian Agama RI,” beber Martin.
Martin mengimbau agar mahasiswi maupun mahasiswa berani untuk mengungkapkan jika ada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual.
"Begitu juga kepada para dosen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak lebih dan kurang," harap Martin. (*/yki)