OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Melalui POJK ini, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen,” kata Ismail, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan berdasarkan hak gugat institusional atau legal standing sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, termasuk pihak lain yang beritikad tidak baik.

Menurut Ismail, dalam pengajuan gugatan tersebut OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa adanya hambatan biaya,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Adapun pengaturannya mencakup kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK tersebut, OJK berharap peran pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Tag:

Baca Juga

Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU
Dampak Covid-19 sumbar
Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Juni 2025, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Capai Rp84,22 Triliun
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BI mencatat, terjadi perlambatan pertumbuhan perekonomian Sumbar selama delapan tahun terakhir.
OJK Nilai Kinerja Industri Keuangan Sumbar Solid Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah