Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perluasan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Komitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan terus diperkuat,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Dian menjelaskan, penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Menurut dia, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM pada tahun ini.
Optimisme tersebut antara lain ditopang oleh meningkatnya keyakinan konsumen. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen.
Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan memberikan dorongan bagi perekonomian pada triwulan pertama 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan, khususnya kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat dukungan institusional terhadap pengembangan sektor UMKM.
Menurut Dian, langkah tersebut bertujuan mengembangkan model bisnis pembiayaan UMKM, mengoptimalkan pemanfaatan credit scoring, serta memperkuat segmentasi dan pemetaan profil pelaku usaha.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Di sisi lain, OJK juga mendukung target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 308,41 triliun.
Dukungan itu diwujudkan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.
Ke depan, OJK menilai pengembangan ekosistem UMKM perlu diperkuat melalui berbagai upaya, antara lain peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen pada 2025 dan target pertumbuhan sekitar 6 persen pada 2026, sektor UMKM dinilai memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.




