Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja perbankan di Sumatra Barat masih terjaga selama pandemi Covid-19, termasuk rasio kredit macet yang dikhawatirkan meningkat karena banyak usaha nasabah ikut terdampak akibat pandemi.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan di daerah itu pada Agustus 2020 sebesar 2,59 persen masih jauh dari ambang batas regulator 5 persen.
"Untuk NPL relatif masih terjaga di angka 2,59 persen, sedikit lebih baik dari periode Agustus tahun lalu sebesar 2,74 persen," ujar Misran, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, membaiknya rasio NPL salah satunya didorong kebijakan relaksasi kredit lewat Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beleid ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kepada pelaku usaha terdampak, terutama UMKM.
Relaksasi tersebut berupa restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit bagi nasabah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Adapun, dampak Covid-19 ikut menekan kinerja perbankan di Sumatra Barat. Hingga Agustus 2020, pertumbuhan aset perbankan daerah itu hanya 1,78 persen menjadi Rp62,94 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp61,84 triliun.
Aset perbankan Sumbar misalnya, secara year to date sepanjang tahun ini bahkan minus 5,81 persen, dan year on year hanya tumbuh 1,78 persen. Padahal, secara nasional kinerja perbankan masih bisa tumbuh 8 persen.
Dari sisi penyaluran kredit sampai Agustus juga hanya tumbuh 1,36 persen menjadi Rp54,14 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp53,30 triliun.
Hanya penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 4,56 persen dari Rp45,74 triliun pada Agustus 2019 lalu menjadi Rp48,56 triliun.
Rasio intermediasi atau loan to deposit ratio (LDR) per Agustus sebesar 111,49 persen, sedikit membaik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 116,53 persen. (*/HFS)