Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Asean Tower, Jakarta Pusat ini dinilai tidak mampu memenuhi standar kesehatan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan lembaga pembiayaan.
“Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Hal tersebut tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, perusahaan belum berhasil menunjukkan perbaikan signifikan untuk memenuhi kriteria perusahaan yang sehat.
Ismail menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten. Langkah tersebut diambil untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Indonesia.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT VIF dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.
Berdasarkan ketentuan, PT VIF harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selama masa transisi, PT VIF diwajibkan membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk. Masyarakat atau debitur yang berkepentingan dapat menghubungi layanan informasi melalui nomor telepon (021) 3802865, pesan WhatsApp 0851-1770-7778, atau melalui email adminpusat@variaintrafinance.com.
Selain itu, PT VIF kini dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan mereka.





