OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

Plt Kepala OJK Perwakilan Sumbar Guntar Kumala mengatakan langkah pencabutan izin ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

“Ini (pencabutan izin) bagian dari upaya kita untuk menjaga stabilitas industri keuangan dan melindungi nasabah bank,” katanya, dikutip dari siaran resmi, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang “Tidak Sehat”.

Pada 21 Maret 2024, status BPR Sembilan Mutiara dinaikkan menjadi “Bank Dalam Resolusi”. OJK memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan kepada LPS dengan membawa bukti simpanan dan identitas diri.

“Jadi nasabah jangan panik, karena dana mereka dijamin oleh LPS,” imbuh Guntar.

Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan pengajuan klaim dapat diperoleh di website LPS (https://www.lps.org/) atau menghubungi Contact Center LPS di 1500 881.

Pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih bank dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 26–28 November 2025 menerjang kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Cerita Warga Batu Busuk saat Rumahnya Hanyut Dibawa Banjir Bandang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat meninjau lokasi jalan putus di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. (Dok. Istimewa)
Menko AHY Pastikan Perbaikan Jalan Nasional Lembah Anai Segera Dikebut Usai Putus Dihantam Galodo!
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara virtual melalui
Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Wabup Tanah Datar: Sangat Bermanfaat Bagi Daerah
Warga Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang, masih merasakan dampak berat pascabanjir yang melanda wilayah tersebut. Sejumlah
Percepat Pemulihan, Warga Batu Busuk Padang Minta Penambahan Fasilitas dan Alat Berat
Tim gabungan pencari korban banjir bandang atau galado masih terkendala dengan medan yang masih ditimbun lumpur yang cukup tinggi.
Pencarian Korban Galodo di Salareh Aia Agam, Petugas Terhadang Lumpur Setinggi Bahu
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Hj Martin Kustati MPd menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh donator yang telah
Donatur Serahkan Bantuan ke Posko Bencana UIN IB Padang, Rektor: Segera Disalurkan