OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

Plt Kepala OJK Perwakilan Sumbar Guntar Kumala mengatakan langkah pencabutan izin ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

“Ini (pencabutan izin) bagian dari upaya kita untuk menjaga stabilitas industri keuangan dan melindungi nasabah bank,” katanya, dikutip dari siaran resmi, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang “Tidak Sehat”.

Pada 21 Maret 2024, status BPR Sembilan Mutiara dinaikkan menjadi “Bank Dalam Resolusi”. OJK memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan kepada LPS dengan membawa bukti simpanan dan identitas diri.

“Jadi nasabah jangan panik, karena dana mereka dijamin oleh LPS,” imbuh Guntar.

Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan pengajuan klaim dapat diperoleh di website LPS (https://www.lps.org/) atau menghubungi Contact Center LPS di 1500 881.

Pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih bank dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Simulasi: Gempa 8,8 SR Disertai Tsunami Guncang Padang, Pusdalops Aktifkan Sirine Peringatan untuk Evakuasi
Simulasi: Gempa 8,8 SR Disertai Tsunami Guncang Padang, Pusdalops Aktifkan Sirine Peringatan untuk Evakuasi
36 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Dharmasraya.
36 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Pemkab Dharmasraya
Pemko Padang Panjang membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemko Padang Panjang Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peserta Program Magang Nasional bergaji UMK yang kini magang di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sunshine Kenny Frits Lintang (23),
Anak Muda Harap Program Magang Nasional Inisiasi Prabowo Terus Berlanjut
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto membuka Program Pemagangan Nasional yang bergaji setara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Program Magang Bergaji UMK Kembali Dibuka Pemerintah, Targetkan 80.000 Lulusan Baru PT
Suasana di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025), terasa seperti adegan pembuka film Narcos, bedanya
Prabowo Turun Langsung Musnahkan Barbuk Narkoba, Pengamat: Kepemimpinan Berani, Bandar Ketar-Ketir