OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

Plt Kepala OJK Perwakilan Sumbar Guntar Kumala mengatakan langkah pencabutan izin ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

“Ini (pencabutan izin) bagian dari upaya kita untuk menjaga stabilitas industri keuangan dan melindungi nasabah bank,” katanya, dikutip dari siaran resmi, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang “Tidak Sehat”.

Pada 21 Maret 2024, status BPR Sembilan Mutiara dinaikkan menjadi “Bank Dalam Resolusi”. OJK memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan kepada LPS dengan membawa bukti simpanan dan identitas diri.

“Jadi nasabah jangan panik, karena dana mereka dijamin oleh LPS,” imbuh Guntar.

Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan pengajuan klaim dapat diperoleh di website LPS (https://www.lps.org/) atau menghubungi Contact Center LPS di 1500 881.

Pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih bank dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN melakukan dinas luar dan fokus untuk melakukan pelayanan
Bupati Tanah Datar Larang Semua ASN Dinas Luar, Minta Fokus Layani Masyarakat
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya