OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari Lubuk Basung

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha bank tersebut.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan serta memastikan perlindungan terhadap nasabah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pada 3 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dilakukan melalui likuidasi, serta meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Roni menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena dana nasabah di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS,” katanya.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya otoritas dalam menjaga kesehatan sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan hanya lembaga perbankan yang sehat dan memenuhi ketentuan yang dapat beroperasi.

Tag:

Baca Juga

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen Tahun Ini
OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen Tahun Ini
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner dan Pengawas Pasar Modal OJK Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner dan Pengawas Pasar Modal OJK Mengundurkan Diri
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance