Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang tetap membuka objek wisata selama status PPKM level 3. Pengunjung dibatasi 50 persen.
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap membuka objek wisata selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen sesuai aturan PPKM.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minropa mengatakan, masyarakat tetap bisa membuat acara hiburan dan berkunjung ke objek wisata saat PPKM level 3. Hanya saja pengunjung dibatasi 50 persen.
"Jadi objek wisata tetap buka, bioskop tetap buka, rumah makan dan restoran tetap buka, namun beda dengan sebelumnya karena hanya 50 persen," katanya di Padang, Selasa (16/2/2022)..
Sementara bagi objek wisata yang terbuka seperti Pantai Padang menurutnya, hal itu lebih mengandalkan penerapan protokol kesehatan, karena tidak bisa dihitung 50 persennya.
Soal apakah ada posko, saat ini terang Raju, pihaknya belum merencanakan.
Kemudian, untuk acara yang membuat keramaian menurutnya, panitia harus meminta izin kepada Satgas Covid-19 yaitu BPBD Kota Padang dan kepolisian.
Dia mengatakan PPKM naik menjadi level 3 karena peningkatan kasus covid-19 dan adanya varian omicron. Hal ini diakui menganggu sejumlah agenda pariwisata Kota Padang.
Pihaknya juga terus mengevaluasi bagaimana aturan wisata sesuai perkembangan PPKM di Kota Padang.
"Jadi aturan ini kita terapkan sampai PPKM berakhir, untuk selanjutnya kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," ujarnya.
Dia mengatakan kalender event pariwisata Kota Padang yang dimulai pada Febuari 2022 sudah berjalan dua event.
Pertama, promosi pariwisata Padang yang digelar bersama Rakernas PHRI. Kemudian yang kedua yaitu diselenggarakannya festival Cap Go Meh pada 15 Februari.
Diketahui, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Hal ini dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.
—