Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh

Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Praktik Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh

Niniak mamak Koto Nan Godang deklarasi gugat praktik politik uang di Pilwako Payakumbuh. (Foto: Ist)

Langgam.id - Niniak Mamak Koto nan Godang, Kota Payakumbuh sepakat untuk meminta Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pilkada Payakumbuh yang lalu. 30 tokoh adat ini menyebut, praktik politik uang merusak demokrasi Payakumbuh.

Deklarasi ini dibacakan oleh Dt Gindo Simarajo Lelo, yang diikuti oleh niniak mamak lain pada Minggu (1/12/2024).

"Kami Niniak Mamak Koto nan Godang menolak keras praktik politik uang, yang terjadi dalam Pilkada Payakumbuh kemaren, kami berharap pihak terkait dapat mengusut praktik kotor ini demi demokrasi Payakumbuh ke depan," kata Dt Gindo Simarajo Lelo mendeklarasikan sikap niniak mamak tersebut.

Ke depan, niniak mamak ini akan mengawal setiap langkah proses hukum baik di Gakkumdu, Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi nanti.

"Ini tentu menjadi tanggung jawab niniak mamak, karena berkaitan dengan masa depan Payakumbuh, termasuk anak kemenakan kami," kata Dt Gindo Simarajo Lelo.

Penolakan terhadap praktik kotor dalam Pilkada lalu, tidak hanya disuarakan oleh tokoh adat, tetapi juga berbagai unsur lain seperti ulama, pemuda, ormas, LSM dan unsur lainnya.

Mereka sepakat Bawaslu dan Gakkumdu agar bisa memproses persoalan ini secara profesional dan objektif. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota