Langgam.id - Hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie positif mengandung metafetamine atau sabu. Sehingga polisi menetapkan keduanya berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan sudah memakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (8/7/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan keduanya diawali dari penangkapan sang sopir yang berinisal ZN pada Rabu pagi kemarin. Dari tangan sopir, polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram.
"Kemudian diiinterogasi dan mengakui barang itu adalah barang milik RA (Nia Ramadhani)," ujar Yusri.
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Ditawari Narkoba Sejak Kecil
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Nia di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Di sana, polisi menemukan bong atau alat hisap sabu.
Namun, Yusri mengatakan penangkapan terhadap Nia tak berbarengan dengan Ardi. Karena saat itu pasangan ini tidak sedang bersama-sama.
"Baru setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari setelah Isya jam 20.00, AAB (Ardi Bakrie) datang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri.
Kepada penyidik, Nia tak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan suaminya juga merupakan pecandu narkoba.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dibeli oleh Nia Ramadhani dan Ardi.