Langgam.id - Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Wali Kota Riza Falepi dan Dandim Payakumbuh menggelar musyawarah untuk menyelesaikan insiden yang terjadi di pasar setempat. Musyawarah itu menghasilkan 6 kesepakatan.
Situs resmi Polri melansir, sempat terjadi miskomunikasi antara petugas pos check point (Posko Induk Covid-19) dengan pedagang Pasar Payakumbuh. Sejumlah pedagang membongkar paksa pembatas akses masuk ke salah satu pasar. Hal itu dikarena para pedagang tidak terima akses tersebut ditutup, pada Jumat (22/5/2020) sore.
Untuk menyelesaikan masalah tersebuyt, Kapolres, wali kota dan sejumlah instansi terkait lainnya menuju lokasi kejadian. Bersama Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh, Kapolres bersama Walikota dan Kodim Payakumbuh melakukan musyawarah dan mediasi terkait kejadian pembongkaran pembatas akses masuk Pasar.
Dalam musyawarah yang disepakati bersama, diputuskan hasilnya sebagai berikut:
1. Penegasan penutupan pasar dimulai pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 pukul 22.00 wib s/d 26 Mei 2020;
2. Parkir dibawah Kanopi dialihkan ke sepanjang jalan Sudirman;
3. Posko check point petugas gabungan dialihkan ke depan Kantor Bupati lama dan Simpang Sianok;
4. Petugas check point mengedepankan Petugas Trantib dan yang mengarahkan adalah petugas parkir berseragam;
5. Masuk pasar wajib pakai masker dan cuci tangan;
6. Antisipasi pedagang dadakan dari luar daerah atau tidak memiliki identitas/izin berjualan;
Usai musyawarah, Kapolres Payakumbuh didampingi Walikota Payakumbuh dan Dandim 0306/50 Kota, menyatakan kejadian pada sore hari tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 16.10 wib adalah sebuah miskomunikasi antara petugas dengan pedagang pasar Payakumbuh.
“Jadi kita mengklarifikasi kejadian tadi sore, ada sedikit gesekan antara pedagang dengan petugas gabungan yang ada di check poin,” kata AKBP Dony.
Dikatakan, miskomunikasi terjadi ketika petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Payakumbuh ingin menertibkan parkir di bawah kanopi Pasar Payakumbuh. Sehingga, petugas memberikan pembatas tersebut dengan besi. “Yang kita batasi adalah parkirnya,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (24/5/2020).
Namun, terdapat salah satu petugas yang diduga kurang memahami. Sehingga melarang pedagang untuk berjualan. Dampaknya, pada pedagang kaki lima mengajak sesama pedagang untuk mengangkat pembatas jalan tersebut.
“Jadi miskomunikasi awalnya. Bukan tidak boleh berjualan, tapi kita tidak ingin dibawah kanopi itu tidak ada yang parkir,” ujarnya.
Disebutkan AKBP Dony, nantinya para pedagang maupun pengunjung pasar akan diarahkan petugas untuk melalui cek poin yang telah disediakan pemerintah setempat.
“Masuk ke pasar harus melalui check point itu. Di cek suhu, pakai masker, dan cuci tangan baru boleh lewat. Sehingga PSBB yang dilakukan dapat bermanfaat,” jelasnya.
Menurut Kapolres, bersama Walikota Payakumbuh, Dandim 50 Kota, petugas dan perwakilan pedagang pasar telah menyepakati bahwa masuk ke Pasar Payakumbuh kanopi tetap ditutup dengan pagar besi.
“Sepanjang jalan Sudirman (depan pasar) tempat parkir motor dijaga oleh petugas parkir. Untuk parkir mobil diseberang jalan (depan kantor Bupati lama),” tuturnya. (*/SS)