Langgam.id - Ketua Partai Demokrat Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi, memantapkan langkah meramaikan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bahkan ia siap mundur dari anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada), bahwa seorang anggota legislatif harus mundur dari jabatannya saat mengikuti Pilkada.
Undang-undang tersebut menegaskan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
"Meskipun kebijakan Undang-undang mengharuskan saya berhenti dari DPR, saya akan tetap maju," katanya saat dihubungi langgam, Selasa (12/11/2019) sore.
Selain telah mendaftarkan diri menjadi calon gubernur ke Partai Gerindra hingga penjajakan dengan partai lain. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari PPP dari tingkat daerah hingga pusat.
Menurutnya, seorang gubernur harus benar-benar bekerja keras untuk memajukan Sumbar. Salah satunya dengan cara menarik investor dan menyerap APBN. Apalagi, Sumbar tidak memiliki banyak sumber daya alam (SDA), dan APBD-nya masih kecil.
"Tantangan untuk menjadi gubernur Sumbar sangat besar. Sebab Sumbar tidak memiliki SDA seperti Riau. APBD juga kecil, hanya Rp7 triliun. Padahal, wilayah luas dan penduduk banyak," katanya. (Rahmadi/RC)