Langgam.id - Calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pasangan Ali Mukhni ini sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak hadir, berkas besok dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kita tunggu saja nanti perkembangannya dari penyidik," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada langgam.id, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, Mulyadi yang juga Ketua DPD Demokrat Sumbar ini juga tak hadir pada panggilan pertama Senin (7/12/2020). Awi menyebutkan ketika itu kuasa hukum Mulyadi meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta mengaku tidak mengetahui alasan kliennya tak memenuhi panggilan penyidik.
"Belum tahu, ya (kenapa tidak datang). Saya belum bertemu Pak Mul. Mungkin bisa tanya ke tim pemenangan," singkatnya.
Mulyadi setelah penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPU Sumbar sempat mengaku tidak ambil pusing dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia memilih untuk fokus dengan perhelatan Pilkada serentak 2020.
"Kita lagi konsen sama Pilkada, jadi jangan bicara yang lain-lain. Baru-baru ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan," katanya diwawancarai wartawan, Senin (7/12/2020).
Mulyadi menilai kasus yang menjeratnya hanya berupa pelanggaran, meskipun dirinya yakin tidak melakukan itu. Dia pun mengibaratkan kasusnya seperti pengendara tidak memakai helm.
"Ini kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya. Kejahatan sama pelanggaran dua hal yang berbeda. Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda Rp250 ribu ancaman satu bulan penjara. Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda Rp500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah. Itu kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," katanya. (Irwanda/ABW)