Langgam.id- Pemerintah Kota Padang mulai mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kehadiran lewat aplikasi online di handphone. Akibat aturan tersebut, tingkat kedisplinan ASN di Kota Padang meningkat sejak Januari 2021.
“Iya, mulai Januari kita sudah menerapkan absensi online yang dapat diisi seluruh ASN lewat handphone masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi Junir.
Ia mengatakan, setelah satu bulan diterapkan, tingkat disiplin ASN meningkat. "Karena jam kehadiran pegawai dapat terlihat jelas lewat aplikasi itu. Banyak yang datang tepat waktu," ujarnya.
Baca juga: Pemko Padang Mulai Berlakukan Aturan Seragam ASN yang Baru Besok
Pemko Padang mewajibkan sebelum pukul 07.30 WIB, ASN sudah berada di kantor. Termasuk pulang sesuai jadwal, yakni pukul 16.00 WIB.
“Pelayanan kepada masyarakat membaik dan tepat waktu,” tutur Kepala BKPSDM.
Menurutnya, minimnya kehadiran pegawai akan berpengaruh ke jumlah tunjangan yang diterima. Karena angka kehadiran berkorelasi dengan tunjangan bulanan yang diterima.
“Apalagi sebentar lagi kita di Pemko Padang akan memberlakukan kelas jabatan, mesti ada pelaporan kinerja pegawai setiap jam, sehingga kinerja pegawai dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan penerimaan tunjangannya,” terang Suardi.(*/Ela)