Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan membatasi operasi kapal antar pulau di wilayah itu, dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW menyebutkan, ketika aturan itu telah diterapkan, dan masih ada yang membandel, maka izin berlayarnya akan dicabut.
“Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Jika 7 Mei itu masih ada kapal yang membawa penumpang, maka izin operasional kapal itu langsung dicabut,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (29/4/2020).
Namun, hingga waktu yang ditentukan, kapal antar pulau di Mentawai masih diperbolehkan beroperasi. “Sampai tanggal 6 Mei masih boleh, kalau sudah tanggal 7, semua (membawa penumpang) dilarang,” jelasnya.
Ditegaskannya, tidak hanya kapal antar pulau, boat juga dilarang bawa penumpang. “Kebijakan ini ditetapkan mulai tanggal 7 hingga 31 Mei 2020, dan aturan ini juga untuk Boat. Tidak diperkenankan lagi berlayar, kecuali untuk membawa kebutuhan pokok dan keperluan terkait penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Namun, kata Serieli, pihaknya akan mensosialisikan aturan itu terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, terkait aturan berlayar, jelas Serieli, semua kapal juga diwajibkan berangkat dari pelabuhan resmi, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) bupati yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa informasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Mentawai, bahwa tanggal 27 April 2020 kapal tidak beroperasi, sudah diralat. (*/ZE)