Langgam.id - Seluruh pelayanan perizinan di Kota Payakumbuh berangsur-angsur dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh Sejak 2 Januari 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Harmayunis menyebut pelayanan perizinan dan non perizinan yang selama ini ada di kantornya yang ada di Ibuh, seluruhnya dipindahkan ke MPP di Balaikota Eks Lapangan Poliko.
“Agar terintegrasi dalam satu tempat sesuai dengan semangat dari MPP. Output kita tentu kemudahan bagi masyarakat,” katanya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemko Payakumbuh, Selasa (28/1/2020).
Kendati demikian, menurutnya, kantor DPMPTSP bakal berlakukan sebagai back office. Tempat menyimpan dokumen perizinan, fungsi kesekretariatan, dan regulasi.
Kebijakan ini akan diikuti oleh seluruh OPD yang lain terkait perizinan di MPP. “Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang proses. kita sedang berkoordinasi dengan Dinas PUPR,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai instruksi wali kota Riza Falepi untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik. (*/SS)