Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd suci dan halal. Vaksin itu diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am dalam laman resmi MUI, Minggu (10/10/2021).
MUI mengatakan tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI telah memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin tersrbut.
MUI juga menyampaikan empat poin utama terkait vaksin tersebut. Pertama, vaksin itu tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, produksi vaksin tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.
Terakhir produksi vaksin menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.
“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.