Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penyuntikan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa termasuk saat puasa Ramadan. Hal itu disampaikan MUI dalam fatwa.
"Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (16/3/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu ditetapkan dalam rapat pleno hari ini.
Dalam fatwa itu MUI juga menyatakan hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Hal itu dibolehkan sepanjang tidak membahayakan.
Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin selama Ramadan dilakuan pada malam hari. Hal itu karena vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," lanjut fatwa tersebut. (Tempo/ABW)