Langgam.id - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Presiden Prabowo berharap hal ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Sehingga mereka dapat meneruskan usaha-usahanya dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Kebijakan Presiden Prabowo yang menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tersebut diapresiasi Ketua Lembaga Pengembangan UMKM (LP UMKM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Toni Firmansyah.
Menurut Toni, penghapusan utang UMKM merupakan komitmen dan langkah nyata Pak Prabowo mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Toni mengungkapkan bahwa salah cara yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan UMKM.
"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM dapat menyerap banyak lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup umat," ucap Toni yang juga dikenal sebagai owner skincare dan herbal SR12 itu, Jumat (8/11/2024).
Toni mengatakan, kebijakan penghapusan utang UMKM bertujuan mulia. Beban UMKM di tengah kondisi ekonomi yang berat ini semakin berkurang.
Apalagi kata dia, pembiayaan UMKM selama ini salah satu sumbernya dari kredit. Sehingga kredit menjadi salah satu beban bagi UMKM yang kurang berhasil untuk berkembang
“Makanya kebijakan ini angin segar bagi UMKM. Para pelaku UMKM bisa pulih, karena bisa mengakses kembali permodalan. Kita berharap, UMKM dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” harap CEO CMM Grup tersebut. (*)